Juknis Penilaian PAS, UAS Jenjang TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2019/2020


Terkait situasi yang saat ini sedang melanda semua negara yang ada di dunia ini, yakni adanya virus corona. Untuk mengatasi dan menangani masalah tersebut diatas, hampir semua penyelenggara roda pemerintahan mengambil suatu kebijakan dan langkah-langkah yang sesuai prosedur yang ada.

Begitu pula dengan pemerintahan yang ada Kabupaten Kolaka Timur melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga mengeluarkan Peraturan dengan nomor 800/260 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Ulangan Semester dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kolaka Timur Tahun pelajaran 2019/2020.

Adapun isi peraturannya dapat kalian baca dibawah ini :

a. Bahwa untuk menindak lanjuti peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendididikan dan ujian Nasional;

b. Bahwa ujian nasional dan ujian sekolah tahun pelajaran 2019/2020 telah dinyatakan batal dilaksanakan  berdasarkan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus Disease (Covid- 19) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurul a dan b, maka perlu dilakukan penyesuaian penilaian melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kolaka Timur Tahun Pelajaran 2019/2020.

Untuk Peraturan yang lengkap silahkan Download DISINI


Dan jika teman-teman ingin memiliki Lampirannya yang berbentuk file Excel, silahkan teman-teman Download DISINI.

Terima kasih telah berkunjung disini.
Baca Juga
Wayan Suastika, S.Pd
Wayan Suastika, S.Pd

Seorang Guru Kelas SD Negeri 1 Wia Wia, Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar