Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 ini sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Diterbitkannya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan.
Konsekuensi dari hal tersebut adalah perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah,sehingga perlu dilakukan perubahan.
Adapun perubahan dari Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang terbaru, dapat kalian Download di bawah ini :
Demikian informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar