Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Tahun 2020


Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Tahun 2020

Download Juknis BOS 2020 Paparan Kebijakan BOS tahun 2020 Paparan Kebijakan BOS tahun 2020 Informasi Paparan Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini disampaikan ketika rapat koordinasi Kebijakan BOS pada tanggal 28 Januari 2020. Adapun Juknis BOS 2020 SD SMP SMA SMK akan kami update sesegera setelah informasi mengenai Juknis BOS 2020 rilis.  Paparan ini menjelaskan beberapa Poin yang dianggap penting untuk kita ketahui bersama. Adapun point tersebut adalah sebagai berikut:






A. Perubahan Penyaluran 
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020 disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing dengan penetapan SK sekolah penerima BOS langsung dari Mendikbud. Hal ini berbeda dengan proses penyaluran BOS pada tahun sebelumnya. Ditahun 2019, Penyaluran dana BOS disalurkan melalu Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Tahapan penyaluran pada Juknis BOS tahun 2020 sebanyak 3 tahap dengan cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya). Hal ini berbeda dengan Jukni BOS sebelumnya dimana tahapan penyalurannya sebanyak 4 kali dengan cut off data sebanyak 2 kali.

B. Perubahan Harga Satuan 
Ditahun 2020 harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun:
  • SD sebesar Rp.900.000,-
  • SMP sebesar Rp.1.100.000,-
  • SMA sebesar Rp. 1.500.000,-
  • SMK tetap 
  • SLB tetap
C. Penggunaan Dana BOS
Berdasarkan paparan dijelaskan bahwa ditahun 2020 ini terdapat beberapa perubahan terkait penggunaan dana BOS. Adapun perubahannya adalah:
  1. Pada Juknis BOS 2019 pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan serta non kependidikan pada sekolah negeri maksimal 15% dan pada sekolah swasta maksimal 30% dengan kriteria guru honor adalah memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru. Sedangkan ditahun 2020, pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan maksimal 50% dengan kriteria guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap yayasan sebagai berikut: tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019, memiliki NUPTK serta tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru 
  2. Salah satu penggunaan  BOS pada tahun 2020 adalah untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah. Hal ini berbeda dengan dengan Juknis BOS tahun 2019 dimana salah satu penggunaan BOS adalah untuk pembiayaan pengelolahan sekolah
  3. Pada juknis BOS 2020, berdasarkan paparan dijelaskan bahwa tidak membatasi pembelian buku teks dan non teks seperti halnya di juknis BOS tahun 2019
  4. Pembiayaan terkait alat multi media pada juknis BOS tahun 2020 yang dibeli tidak ditentukan kuantitas serta kualitasnya.
D. Komponen Penggunaan BOS tahun 2020
Komponen penggunaan BOS tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  2. Pengembangan Perpustakaan;
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
  5. Administrasi kegiatan Sekolah;
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  7. Langganan Daya dan Jasa;
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan UjiKompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau 
  12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN). 



DOWNLOAD JUKNIS BOS 2020 DISINI

https://drive.google.com/uc?export=download&id=1McBhZDFGDXOhKW0LqH3LKJzAgqV3qjqm

Baca Juga
Wayan Suastika, S.Pd
Wayan Suastika, S.Pd

Seorang Guru Kelas SD Negeri 1 Wia Wia, Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar