JUKNIS PENULISAN IJAZAH SD/SMP/SMA 2016

Download Juknis Penulisan Ijazah SD/SMP/SMA/SMK 2016

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan atau Pengisian  Ijazah SD/SDLB/, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016 File PDF_Juknis penulisan ijazah 2016 ini meliputi Petunjuk Umum Penulisan/Pegisian  Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Tahun Pelajaran 2015/2016, Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan, Halaman Belakang, dan Contoh Lampiran Penulisan Blangko Ijazah Blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta Blangko Paket A, Paket B, dan Paket C. Bagi Anda yang membutuhkan juknis penulisan ijazah 2016, Anda dapat mengunduh file PDFnya pada link download di bawah ini.
Download Juknis Penulisan Ijazah SD/SMP/SMA/SMK 2016

Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016

A. Petunjuk Umum
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), sedang Ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.

3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah.

4. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

5. Pengisian Ijazah dalam bentuk dicetak atau ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

6. Pengisian Ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex) dan harus diganti dengan blangko yang baru.

8. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnahkan dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C yang disaksikan oleh pihak kepolisian.

9. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili yang disaksikan oleh pihak kepolisian.

10. Jika terdapat sisa blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di Dinas Pendidikan, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang mewakili yang disaksikan oleh pihak kepolisian.

11. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2016 dengan disertai berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili dan pihak kepolisian.

12. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud).

13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

14. Bagi siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.

B. Petunjuk Khusus Pengisian Ijazah Halaman Depan

1. Petunjuk Penulisan Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.

a. Pengisian Kepala Sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

b. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
  • 1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
  • 1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah sebagai berikut:
  • 1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya;
  • 3) Wali dituliskan bila pemilik Ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Pengisian nomor induk siswa pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.

f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk.

g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
  • SD 1-16-04-04-175-002-7
  • SMP 2-16-01-04-294-193-6
  • SMA 3-16-02-21-428-215-2
  • SMK 4-16-02-21-428-215-2
h. Pengisian sekolah asal pemilik Ijazah adalah sekolah tempat pemilik Ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan penyelenggara ujian yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

i. Untuk Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB jenis ketunaan diisikan sesuai dengan ketunaan peserta didik yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunalaras, autis, tunagrahita, dan tunaganda.

j. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
  • 1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh : Merauke, 10 Juni 2016
  • 2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP dan SMA adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Moskow, 10 Juni 2016
k. Pengisian nama Kepala Sekolah adalah nama Kepala Sekolah atau Plt Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila Kepala Sekolah masih dijabat Plt mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
  • Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
  • bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
l. Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

m. Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

n. Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan (SD, SMP, SMA, dan SMK), kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:

1) kode penerbitan
a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara

b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu

2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar
M= Pendidikan Menengah


3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd = SD
Ddb = SDLB
DI = SMP
Dlb = SMPLB
Ma = SMA
Mab = SMALB
Mk = SMK

4) Kode Kurikulum, meliputi:
06 = Kurikulum 2006
13 = Kurikulum 2013

5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

2. BLANGKO PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C

a. Pengisian Kepala adalah nama jabatan instansi yang menerbitkan Ijazah:
  • 1) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis jabatan Kepala Dinas atau Plt Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan nomenklatur.
  • 2) Ijazah luar negeri diisi dengan nama Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat*1. Dalam hal pelaksana UNPK di luar negeri tidak berada dalam pembinaan atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat, diisi oleh direktur pada direktorat terkait di Kemendikbud.
  • 3) Pengisian Kabupaten/Kota adalah nama Kabupaten/Kota tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama Kabupaten/Kota.
  • 4) Pengisian provinsi adalah nama provinsi tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama provinsi.
b. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
  • 1) Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • 2) Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.

c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
  • 1) Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • 2) Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah sebagai berikut:
  • 1) Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • 2) Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya;
  • 3) Wali dituliskan bila pemiliki Ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Pengisian nomor induk pemilik Ijazah adalah sesuai dengan nomor induk pemilik Ijazah yang tercantum pada buku induk di Paket A, Paket B, dan Paket C.

f. Pengisian nomor peserta ujian nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/ Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
  • Paket A A-16-02-05-295-194-5
  • Paket B B-16-01-04-294-193-6
  • Paket C C-16-02-21-428-215-2
g. Pengisian penyelenggara ujian adalah nama instansi atau nama lembaga satuan pendidikan non formal yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, sebagai pelaksana ujian nasional/ujian sekolah.

h. Pengisian satuan pendidikan asal adalah satuan pendidikan asal pemilik Ijazah menempuh pendidikan sebelumnya :
  • 1) Paket A, dapat berasal dari SD/MI (tidak lulus dan drop out);
  • 2) Paket B, dapat berasal dari lulusan SD, Paket A, MI, dan SMP/MTs (tidak lulus dan drop out);
  • 3) Paket C, dapat berasal dari lulusan Paket B, SMP/MTs, dan SMA/MA (tidak lulus dan drop out);
i. Pengisian kelompok belajar adalah nama tempat pemilik Ijazah menempuh pendidikan, misalnya PKBM, SKB atau yang sederajat.

j. Pengisian desa/kelurahan adalah nama desa/kelurahan dimana kelompok belajar pemilik Ijazah berada atau menempuh pendidikan. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.

k. Pengisian kecamatan adalah nama kecamatan kelompok belajar pemilik Ijazah berada. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.

l. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
  • 1) Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Makassar, 10 Juni 2016
  • 2) Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C Luar Negeri adalah nama tempat sesuai POS UN yang di tetapkan oleh BSNP, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Kinabalu, 10 Juni 2016
m. Pengisian nama lengkap Pejabat dan NIP yang menandatangani Ijazah serta dibubuhkan tanda tangan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • 1) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • 2) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C Luar Negeri ditandatangani oleh Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat atau Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) untuk negara Taiwan.
n. Stempel yang digunakan adalah stempel sesuai dengan nomenklatur pada butir a.

o. Pasfoto pemilik Ijazah yang terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri serta stempel menyentuh pasfoto.

p. Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:

1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara

2) Luar Negeri (LN) dan Pendidikan kesetaraan:
LN-01 = Program Paket Singapura
LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)
LN-05 = Program Paket Taiwan

3) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)


4) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.

5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH HALAMAN BELAKANG

1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
  • 1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
  • 1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
c. Pengisian nomor induk siswa pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.

d. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
e. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor:
  • 1) SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
  • 2) SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
  • 3) SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
  • 4) Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1 sampai dengan 5.
f. Pengisian Nilai Ujian Sekolah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah.

g. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal di belakang koma.

h. Pengisian rentang nilai dan digit di belakang koma untuk Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai Sekolah di SD dan SDLB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

i. Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.

j. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
  • 1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Medan, 10 Juni 2016
  • 2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP, dan SMA adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Moskow, 10 Juni 2016
k. Pengisian nama Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah satuan pendidikan masing-masing dan dibubuhkan tanda tangan bagi Kepala Sekolah yang pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).

l. Pengisian nama Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah satuan pendidikan masing-masing dan dibubuhkan tanda tangan bagi Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi garis/strip (-).

m. Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing sesuai nomenklatur.

2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C
a. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
  • 1) Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • 2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
  • 1) Paket A, pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • 2) Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
c. Pengisian nomor induk pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk.

d. Pengisian nomor Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi kode tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
  • Paket A A-16-02-05-295-194-5
  • Paket B B-16-01-04-294-193-6
  • Paket C C-16-02-21-428-215-2
e. Pengisian nilai rata-rata derajat kompetensi:
  • 1) Paket A, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
  • 2) Paket B, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
  • 3) Paket C adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
f. Pengisian Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah nilai hasil ujian mata pelajaran yang diselenggarakan satuan pendidikan non formal yaitu kelompok belajar, PKBM, SKB atau yang sederajat.

g. Pengisian Nilai Pendidikan Kesetaraan sebagai berikut:
  • 1) Untuk Paket A adalah gabungan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan nilai ujian pendidikan kesetaraan yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • 2) Untuk Paket B dan Paket C adalah nilai gabungan rata-rata derajat kompetensi dan ujian pendidikan kesetaraan dengan perbandingan antara 50% sampai dengan 70% untuk rata-rata derajat kompetensi dan antara 30% sampai dengan 50% untuk ujian pendidikan kesetaraan. Perbandingan ini ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Kepala Dinas.
h. Pengisian Nilai Rata-Rata Derajat Kompetensi, Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan, Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket B dan Paket C dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal di belakang koma.

i. Pengisian dan rentang nilai serta digit di belakang koma untuk Nilai Derajat Kompetensi, Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan, dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

j. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
  • 1) Untuk Paket A, Paket B, dan Paket C adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Manado, 10 Juni 2016
  • 2) Untuk Paket A, Paket B, dan Paket C di luar negeri adalah nama tempat sesuai POS UN yang ditetapkan BSNP, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Kinabalu, 10 Juni 2016
k. Pengisian nama kepala adalah kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota penerbit Ijazah dibubuhkan tanda tangan kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dan dituliskan NIPnya.
Baca Juga
Wayan Suastika, S.Pd
Wayan Suastika, S.Pd

Seorang Guru Kelas SD Negeri 1 Wia Wia, Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar